Langit Senja

ASSALAMUALAIKUM WR. WB. :: SELAMAT DATANG DI BLOG MAWADDATUL FATIHA RIDWAN :: Semoga Bermanfaat ^_^

Jumat, 25 Januari 2013

MAKALAH TRANSFER DAN INKASO



Transfer dan Inkaso
Mata Kuliah : Produk Dan Jasa Bank Syariah
Disusun oleh :
Jamiyatul Khairiyah
Mawaddatul Fatiha R
Mita Marcelina
MPS 2010 B


STEI SEBI_SAWANGAN
2012
I.                   Pendahuluan
v   Latar Belakang
Salah satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang. Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
Selain transfer, ada istilah lain dalam hal pengiriman yang dinamakan dengan inkaso, yang mana inkaso merupakan proses penagihan warkat antar bank. Yang mana inkaso tersebut hanya digunakan khusus dalam pengiriman berupa surat-surat berharga atau cek bukan barang yang dilakukan antar bank di kota yang berbeda maupun ke luar negri.

v  Maksud dan Tujuan

            Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan bagi penulis terkait transfer dan inkaso dalam aplikasi perbankan syariah. Sehingga tidak ada kekeliruan dalam memahami kedua sistem transaksi tersebut. Yang mana, dalam makalah ini telah dijelaskan  secara detail dan gamblang mengenai teknis transfer dan inkaso.
            Selanjutnya satu harapan yang kami inginkan, semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan kami juga berharap kritik dan saran dari pembaca atas segala kekurangan dalam makalah ini.




II.                Ketentuan Umum
v  Pengertian
*      Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pengiriman uang dalam satu kota maksudnya adalah pengiriman uang dari bank yang satu ke bank yang lain tetapi masih dalam sartu wilayah. Pengiriman uang keluar kota yaitu, pengiriman uang dari satu kota ke kota lainnya, misalkan seorang nasabah yaitu Tn. Toriq M. Avis di BNI cabang Rawasari Jakarta mengirim uang kepada Tn. Herson Dimouby Dogopia di BNI cabang Darmo Surabaya. Demiakian pula dengan pengiriman uang keluar negri yaitu dari salah satu bank yang ada di Indonesia dengan Negara lain.
Keuntungan Transfer
a.       Biaya pengiiman uang relative sangat murah
b.      Uang yang di kirim di jamin aman sampai tujuan
c.       Waktu tiba sangat cepat
d.      Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah
e.       Dapat mengirim ke beberapa tempat tujuan sekaligus
f.       Pengiriman uang tidak selalu tunai
g.      Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman
h.      Memperoleh dana cash dari uang yang di kirim
i.        Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah

*      Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

v  Warkat Inkaso 
·         Warkat inkaso tanpa lampiran
            Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
·         Warkat inkaso dengan lampiran
            Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
            Keuntungan Inkaso
a.       Menghemat biaya
b.      Menghemat waktu
c.       Menghindari resiko kehilangan

III.             Ketentuan (atau Pelaksanaan)
v  Kriteria
*      Transfer
Transfer itu sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan, mempermudah transaksi pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka keamanan untuk transaksi nasabah sendiri lebih terjamin.
Mekanisme transfer :
            Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
a.       Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang member anmanah kepada bank untuk memindahkannya kepada pihak penerima.
b.      Bank penarik (Drawer Bank)
            Adalah bank pelaku transfer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer ke pihak Bank tertarik (Drawee) yang pada akhirnya bank tertarik akan menyerahkan kepada penerima dana akhir.
c.       Bank tertarik (Drawee Bank)
Adalah bank yang menerima transfer masuk dari bank penarik unuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
d.      Penerima Dana (Benefeciary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari bank tertarik
             
*      Inkaso
Sistem kerja Inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu manajemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.       Dapat Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b.      Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
c.       Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaanya, inkaso dibedakan menjadi :
a.       Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.      Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Jenis-jenis Inkaso :
a.         Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakn penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1)      Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2)      Meneruskan amanat kepada kantor Cabang Banj sendiri di kota tempat pihak tertagih
3)      Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
4)      Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b.         Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari Cabang Bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1)      Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagiahan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)      Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (ertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)      Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada cabang pemrakarsa.
            Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :










Rounded Rectangle: Bank ABC Cabang Bandung
Pemrakarsa
(Inkaso Keluar)
Rounded Rectangle: Bank ABC Cabang Surabaya
Pelaksana
(Inkaso Masuk)






 























Di bebani
 






Rounded Rectangle: Pemberi Amanat
Rounded Rectangle: Nasabah Tertarik
 






Dalam hal pihak tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai berikut :








Rounded Rectangle: Bank ABC Cabang Bandung
Pemrakarsa
(Inkaso Keluar)
Rounded Rectangle: Bank ABC Cabang Surabaya
Pelaksana
(Inkaso Masuk)



 


Informasi hasil Inkaso
 






















Warkat Inkaso
 






Bayar
 





Rounded Rectangle: Kliring Bank Indonesia








Di bebani
 





Rounded Rectangle: Bank DEF Cabang Surabaya
Tempat rekening tertarik




Rounded Rectangle: Pemberi Amanat

 








v  Syarat dan Ketentuan Lainnya
*      Transfer
Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Dewasa ini pengiriman uang dapat tiba hari itu juga dan langsung sudah dapat dicairkan di tempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem online computer. Besarnya biaya pengiriman sangat tergantung oleh sarana dan jarak tujuan pengiriman juga. Pertimbangan lainnya adalah nasabah bank yang bersangkutan atau bukan, artinya jika nasabah bank berarti nasabah memiliki rekening di bank yang bersangkutan. Kalau nasabah bank yang bersangkutan malah terkadang gratis. Sebaliknya jika bukan nasabah, biaya kirim yang dibebankan tidak terlalu besar. Dewasa ini biaya transfer ke luar kota nasabah dikenakan beban Rp. 3.000,-.
*      Inkaso
Persyaratan
            Pengirim inkaso menyerahkan surat/dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat/kota lain di Indonesia.
Ketentuan
            Biaya atau fee transaksi inkaso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
·         Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
·         Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

IV.             Kesesuian Hukum Produk terhadap Fatwa (atau Hukum Lain)
            Sejak beroperasinya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya melihat satu sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan sebagai lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat suku bunga penjaminan (SBP).
            Program penjaminan yang dilakukan oleh LPS adalah hanya berupa simpanan yaitu giro, deposito, sertifikat deposito. Dalam penjelasan UU LPS dinyatakan bahwa transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena bukan termasuk simpanan.


V.                Penutup

A.    kesimpulan
            Transfer dan inkaso merupakan salah satu transaksi yang memudahkan konsumen atau nasabah dalan melakukan pengiriman, baik berupa surat-surat berharga maupun uang  di dalam negri atau luar negri. Serta memberikan pelayanan dan fasilitas demi kenyamanan nasabah untuk keamanan transaksinya.
B.     Saran
            Untuk para nasabah yang menggunakan jasa transfer dan inkaso, supaya lebih memperhatikan tata cara pengiriman yang benar sebelum melakukan  transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri. Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak.
            Saat ini masih banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim pengetahuan mengenai sistem transfer dan inkaso. Padahal ini jasa yang sangat umum digunakan dalam dunia perbankan saat ini.












Referensi
            Kasmir, SE., MM, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Rajagrafindo Persada Jakarta 2006
            http://www.nindysintya.wordpress.com
            http://m.blog-indonesia.com
            http://Inkaso.aspx.htm