Transfer dan Inkaso
Mata Kuliah : Produk Dan Jasa Bank Syariah
Disusun oleh :
Jamiyatul Khairiyah
Mawaddatul Fatiha R
Mita Marcelina
MPS 2010 B
STEI SEBI_SAWANGAN
2012
I.
Pendahuluan
v Latar Belakang
Salah
satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu
wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan
bukan hanya kepada uang yang di bawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang.
Disamping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa
saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan
sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja
terjadi.
Untuk
mengatasi masalah tersebut bank berhasil ,menyediakan sarana pengiriman uang
yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative
jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang
lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika
mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu
yang sama. Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
Selain
transfer, ada istilah lain dalam hal pengiriman yang dinamakan dengan inkaso,
yang mana inkaso merupakan proses penagihan warkat antar bank. Yang mana inkaso
tersebut hanya digunakan khusus dalam pengiriman berupa surat-surat berharga
atau cek bukan barang yang dilakukan antar bank di kota yang berbeda maupun ke
luar negri.
v Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan bagi penulis terkait
transfer dan inkaso dalam aplikasi perbankan syariah. Sehingga tidak ada
kekeliruan dalam memahami kedua sistem transaksi tersebut. Yang mana, dalam
makalah ini telah dijelaskan secara
detail dan gamblang mengenai teknis transfer dan inkaso.
Selanjutnya satu harapan yang kami
inginkan, semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan kami juga berharap
kritik dan saran dari pembaca atas segala kekurangan dalam makalah ini.
II.
Ketentuan Umum
v Pengertian
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pengiriman uang dalam satu kota maksudnya adalah pengiriman uang
dari bank yang satu ke bank yang lain tetapi masih dalam sartu wilayah.
Pengiriman uang keluar kota yaitu, pengiriman uang dari satu kota ke kota
lainnya, misalkan seorang nasabah yaitu Tn. Toriq M. Avis di BNI cabang
Rawasari Jakarta mengirim uang kepada Tn. Herson Dimouby Dogopia di BNI cabang
Darmo Surabaya. Demiakian pula dengan pengiriman uang keluar negri yaitu dari
salah satu bank yang ada di Indonesia dengan Negara lain.
Keuntungan Transfer
a.
Biaya
pengiiman uang relative sangat murah
b.
Uang
yang di kirim di jamin aman sampai tujuan
c.
Waktu
tiba sangat cepat
d.
Prosedur
dan proses pengiriman sangat mudah
e.
Dapat
mengirim ke beberapa tempat tujuan sekaligus
f.
Pengiriman
uang tidak selalu tunai
g.
Memperoleh
penghasilan dari biaya pengiriman
h.
Memperoleh
dana cash dari uang yang di kirim
i.
Merupakan
bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah
Inkaso
Inkaso adalah
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam
dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta
imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
v Warkat
Inkaso
·
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga.
·
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Keuntungan Inkaso
a. Menghemat biaya
b. Menghemat waktu
c. Menghindari resiko kehilangan
III.
Ketentuan (atau Pelaksanaan)
v Kriteria
Transfer
Transfer itu sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan,
mempermudah transaksi pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka
keamanan untuk transaksi nasabah sendiri lebih terjamin.
Mekanisme transfer :
Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
a.
Nasabah
Adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang member anmanah kepada bank untuk memindahkannya
kepada pihak penerima.
b.
Bank
penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku
transfer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer ke pihak
Bank tertarik (Drawee) yang pada akhirnya bank tertarik akan menyerahkan kepada
penerima dana akhir.
c.
Bank
tertarik (Drawee Bank)
Adalah
bank yang menerima transfer masuk dari bank penarik unuk diteruskan kepada
penerima dana akhir.
d.
Penerima
Dana (Benefeciary)
Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari bank tertarik
Inkaso
Sistem kerja Inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi,
dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu manajemen
perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.
Dapat Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota.
b.
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi
yang lebih jelas.
c.
Kemudahan
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaanya, inkaso dibedakan menjadi
:
a.
Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso
yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
Jenis-jenis Inkaso :
a.
Inkaso
keluar
Inkaso keluar
merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakn penagihan sesuai dengan amanat
yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri.
Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1)
Penerimaan
amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
2)
Meneruskan
amanat kepada kantor Cabang Banj sendiri di kota tempat pihak tertagih
3)
Penerimaan
hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
4)
Penyerahan
pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat
b.
Inkaso
Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari Cabang Bank sendiri atau bank
lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk
meliputi :
1)
Penerimaan
tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima
tagiahan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2)
Pelaksanaan
(realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (ertarik) sebagai nasabah sendiri,
bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal
inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana
melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3)
Pengiriman
informasi mengenai hasil inkaso kepada cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso
masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
|
|||||||||||
Dalam hal pihak
tertarik sebagai nasabah bank lain, kegiatan inkaso dapat digambarkan sebagai
berikut :
|
|
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
v Syarat dan Ketentuan Lainnya
Transfer
Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk
mengirim. Dewasa ini pengiriman uang dapat tiba hari itu juga dan langsung
sudah dapat dicairkan di tempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem
online computer. Besarnya biaya pengiriman sangat tergantung oleh sarana dan
jarak tujuan pengiriman juga. Pertimbangan lainnya adalah nasabah bank yang
bersangkutan atau bukan, artinya jika nasabah bank berarti nasabah memiliki
rekening di bank yang bersangkutan. Kalau nasabah bank yang bersangkutan malah
terkadang gratis. Sebaliknya jika bukan nasabah, biaya kirim yang dibebankan
tidak terlalu besar. Dewasa ini biaya transfer ke luar kota nasabah dikenakan
beban Rp. 3.000,-.
Inkaso
Persyaratan
Pengirim inkaso menyerahkan surat/dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat/kota lain di Indonesia.
Pengirim inkaso menyerahkan surat/dokumen berharga kepada cabang Bank BNI untuk ditagihkan kepada pembayaran inkaso di tempat/kota lain di Indonesia.
Ketentuan
Biaya atau fee transaksi inkaso rincian
biaya yang dikeluarkan dalam melakukan inkaso yaitu sebagai berikut :
·
Outward
collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD
150) atau biasanya Rp 7.500,-
·
Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
IV.
Kesesuian Hukum Produk terhadap Fatwa (atau Hukum Lain)
Sejak beroperasinya LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan), banyak pihak khusunya kalangan perbankan hanya melihat satu
sisi saja dari fungsi LPS. Pada umumnya LPS hanya dipersepsikan sebagai lembaga
penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat suku
bunga penjaminan (SBP).
Program penjaminan yang dilakukan
oleh LPS adalah hanya berupa simpanan yaitu giro, deposito, sertifikat
deposito. Dalam penjelasan UU LPS dinyatakan bahwa transfer masuk dan transfer
keluar serta inkaso tidak termasuk dalam lingkup yang dijamin karena bukan
termasuk simpanan.
V.
Penutup
A.
kesimpulan
Transfer dan inkaso merupakan salah satu transaksi yang memudahkan
konsumen atau nasabah dalan melakukan pengiriman, baik berupa surat-surat
berharga maupun uang di dalam negri atau
luar negri. Serta memberikan pelayanan dan fasilitas demi kenyamanan nasabah
untuk keamanan transaksinya.
B.
Saran
Untuk para nasabah
yang menggunakan jasa transfer dan inkaso, supaya lebih memperhatikan tata cara
pengiriman yang benar sebelum melakukan
transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri.
Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak.
Saat ini masih
banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim pengetahuan
mengenai sistem transfer dan inkaso. Padahal ini jasa yang sangat umum
digunakan dalam dunia perbankan saat ini.
Referensi
Kasmir, SE., MM, Dasar-Dasar
Perbankan, PT. Rajagrafindo Persada Jakarta 2006